Site icon TAJDID.ID

Muhammadiyah Khawatir Ada Pasal Seludupan di Omnibus Law

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.

TAJDID.ID-Jakarta || Ketua PP Muhammadiyah  Bidang Hukum dan HAM,  Busyro Muqoddas khawatir terdapat pasal selundupan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law, karena naskah akademik RUU tersebut tidak diketahui publik.

“Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan,” kata Busyro seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2020)

Busyro mencontohkan pasal seludupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka.

Lebih lanjt mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, jika naskah akademik RUU Cilaka tidak terbuka, maka pasal selundupan sangat mungkin besar masuk.

Menurut dia, terdapat kekhawatiran publik jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.

“Ada kekhawatiran cukup mendalam memberikan perlindungan kepada investor asing dalam rangka liberalisasi tata kelola perekonomian, termasuk tata kelola sumber daya alam,” sebutnya.

Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik.

“Sebaiknya pemerintah stop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini, kemudian tempuh prosedur yang demokratis. Hargai demokrasi dengan libatkan rakyat dan masyarakat sipil,” tegasnya. (*)

Exit mobile version