Site icon TAJDID.ID

Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi RUU Perlindungan Ulama

Penasehat Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Muchtar Lutfi. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

TAJDID.ID || Penasehat Majelis Hukum dan HAM  PP Muhammadiyah, Muchtar Luthfi mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama.

“Kenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam,” kata Muchtar  Ahad (19/1/2020).

Dikutip dari Tempo, Muchtar menegaskan, Allah SWT sudah memberikan perlindungan kepada para ulama.

“Kenapa harus dibuat lagi UU perlindungan? Ini menimbulkan kasta-kasta di masyarakat.” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan masuknya RUU Perlindungan Ulama sebagai salah satu dari 50 RUU yang masuk dalam Perogram Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR.

“Prolegnas itu prolegnas apa? Banyak orang seolah-olah ahli hukum tapi sama sekali enggak ngerti hukum.” sebutnya.

Ia meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan Ulama dalam Prolegnas. “Semua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia.” jelasnya.

Muchtar mengatakan, sebenarnya sudah banyak undang-undang yang sudah islami tanpa merk Islam. UU Perlindungan Anak, UU HAM, itu islami.

“Jangan mengada-ada lah. Yang butuh perlindungan itu pembantu rumah tangga. Itu yang harusnya dilindungi.” pungkasnya. (*)

Exit mobile version