No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Susun Fiqih Agraria

8 Mei 2020
in Muhammadiyah
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Seminar Nasional Pembaruan dan Tata Kelola Agraria, Persepektif Islam dan Keindonesiaan pada Kamis (19/12) di Amphitarium Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Seminar Nasional Pembaruan dan Tata Kelola Agraria, Persepektif Islam dan Keindonesiaan pada Kamis (19/12) di Amphitarium Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah selenggarakan Seminar Nasional Pembaruan dan Tata Kelola Agraria, Persepektif Islam dan Keindonesiaan pada Kamis (19/12) di Amphitarium Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan, seminar yang diselenggarakan kali ini adalah serangkaian untuk menyusun fikih agraria. Dalam kesempatan itu juga sebagai langkah mengumpulkan bahan atau naskah akademik untuk menyusun fikih agraria oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammaiyah.

“Penyusunan fikih agraria ini juga dalam rangkah Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-dua dalam periode 2015-2020. Yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2020 bertempat di Gresik, Jawa Timur,” katanya.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, sebagai bidang atau instrumen dalam organisasi Muhammadiyah  yang bertugas melakukan pengkajian keagamaan, maka majelis ini memiliki tuntutan untuk menyusun segala macam persoalan keagamaan yang dialami oleh masyarakat atau umat dari berbagai aspek kehidupan.

BACA JUGA

Panahan Muhammadiyah Games 2026 Resmi Dimulai, Babak Kualifikasi Dibuka di UAD Kampus 4

Rektor UM Bandung: Jadi Khaira Ummah, Umat Islam Sejatinya Bersyukur dan Miliki Kinerja Unggul

Model Demokrasi Muhammadiyah: Alternatif Demokrasi Indonesia

Jaga Kualitas, Program RPL/PKP Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UMJT Madiun Menjadi Pilihan Utama Mahasiswa

FK UMSU Yudisium 10 Dokter Angkatan 36

Ketum PP Muhammadiyah Semangati Timnas: Kalah, Masih Ada Asa

Anwar mengungkapkan, diantara produk hukum atau putusan oleh Majelis Tarjih adalah fikih kebencanaan, fikih korupsi, fikih pengelolaan, fikih air, fikih informasi, fikih anak. Sementara dalam Munas yang akan datang Majelis Tarjih akan menyusun fikih agraria, dan fikih difabel. Disamping masalah atau persoalan lain yang akan dibahas. Juga persoalan kontemporer tentang pengakhiran hidup manusia, dan persoalan bunuh diri dengan bantuan medis.

“Ini menjadi persoalan trend dunia, dibeberapa negara sudah terbit undang-undang yang mengatur hal ini. Misalnya di Amerika Serikat ada undang-undang tentang mati yang bermartabat. Dalam Undang-undang tersebut, bunuh diri dipersepsi sebagai mati yang bermartabat,” tambahnya.

Menurut Anwar, kejadian serupa juga banyak dialami di negara-negara Eropa, terlebih penyakit yang diakibatkan rasa kesepian yang diidap oleh kelompok jompo. Modernitas zaman mendorong manusia-manusia seakan menjadi robot yang super sibuk, sehingga mereka enggan atau bahkan lupa untuk berbagai perasaan psikologis yang membahagiakan kelompok Manusia Lanjut Usia (Manula).

Sebagai persoalan yang seakan tidak ada ujungnya, agraria di Muhammadiyah juga urusan yang problematik. Terutama menyikapi melimpahnya tanah wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah yang sedang mengahadapi berbagai persoalan. Tanah wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah kebanyakan bermasalah dengan urusan sertifikat.

“Dahulu orang mewakafkan tanah yah begitu saja, sama-sama percaya, ada saksinya dan jarang memandang aspek atau kepastian hukum seperti sertifikiat. Sehingga sekarang menimbulkan problem, dimana ahli warisnya dengan berbagai urusan administrasi yang belum tuntas,” sebutnya.

Secara umum, kata Anwar, persoalan tanah merupakan suatu yang amat penting dalam setiap kehidupan setiap orang. Banyak diantaranya menimbulkan persoalan lingkungan, karena antara luas tanah yang diperuntukkan atas pembangunan dan pelesatarian tidak seimbang dan mungkin juga terganggu akibat perbuatan manusia, baik yang secara langsung maupun melalui kebijakan.

Fikih di Muhammadiyah bukan hanya mengurusi persoalan halal dan haram. Dalam Muhammadiyah nilai fikih ada tiga tingkatan, fikih yang membahas tentang al-Qiyamul Asasiyah (nilai-nilai dasar fikih) didalamnya terdapat teologis, etis, dan yuridis. (*)


Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags: Fiqih AgrariaMajelis Tarjih PP MuhammadiyahMuhammadiyah
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
Jufri Daily

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan

by Mujaddid
7 September 2026
9
Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT
Daerah

Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT

by Mujaddid
5 September 2026
3
Jangan Jadikan Muhammadiyah Sekadar Kolam Perebutan
Jufri Daily

Jangan Jadikan Muhammadiyah Sekadar Kolam Perebutan

by Mujaddid
26 Agustus 2026
31
Perlakuan Muhammadiyah kepada Habib
Kemuhammadiyahan

Perlakuan Muhammadiyah kepada Habib

by Mujaddid
24 Agustus 2026
31
FKIP UMSU Gelar Pengabdian Internasional di Thailand, Latih Guru Sekolah Islam Satun  Terapkan Metode Deep Learning
Internasional

FKIP UMSU Gelar Pengabdian Internasional di Thailand, Latih Guru Sekolah Islam Satun Terapkan Metode Deep Learning

by Mujaddid
24 Agustus 2026
31
Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah
Jufri Daily

Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

by Mujaddid
8 Agustus 2026
64
SatuMu: Menyatukan Data, Menguatkan Gerakan Muhammadiyah
Jufri Daily

SatuMu: Menyatukan Data, Menguatkan Gerakan Muhammadiyah

by Mujaddid
4 Agustus 2026
28
Sinergi Bareng Dewan Pers, PP Muhammadiyah Siap Gelar Hari Pers dan Literasi 2026 di UMJ
Kemuhammadiyahan

Sinergi Bareng Dewan Pers, PP Muhammadiyah Siap Gelar Hari Pers dan Literasi 2026 di UMJ

by Mujaddid
4 Agustus 2026
7
Menjadi Pimpinan Muhammadiyah adalah Kesediaan untuk Berkorban
Jufri Daily

Menjadi Pimpinan Muhammadiyah adalah Kesediaan untuk Berkorban

by Mujaddid
24 Juli 2026
45
Mengapa Perkaderan Bukan Pengkaderan
Daerah

Mengapa Perkaderan Bukan Pengkaderan

by Mujaddid
13 Juli 2026
24

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Cari Pewarta Foto Hilang Kontak, ANTARA Perkuat Koordinasi dengan Basarnas dan Polda Banten
  • Hari Kedua Pencarian 8 Korban Speedboat Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Krakatau
  • Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, PFI Pusat Berkoordinasi Intensif dengan Tim SAR Gabungan 
  • Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
  • Belajar Profesionalitas dalam Bekerja, Mahasiswa Prodi Ilmu Aktuaria UMJT Madiun Ikuti Magang di BPJS Kesehatan Madiun
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

85 Mahasiswa Prodi IAP FISIP UMSU PPL di Kabupaten Samosir
Daerah

Sinergisme PPL: Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup
Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
Jufri Daily

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.