Site icon TAJDID.ID

Abdul Hakim Siagian: Terlalu Dini Menyebut Tuak Efektif untuk Terapi Narkoba

TAJDID.ID-Medan || Baru-baru ini Sekretris Jenderal  Partai Demokrat Hinca Panjaitan lewat akun twitternya (@hincapandjaitan) melontarkan kicauan, bahwa tuak baik untuk terapi narkoba. Bahkan ia mengajakkan masyarakat untuk mepopulerkan tagar (#) TuakBaikUntukTerapiNarkoba.

Lewat video yang disertakan dalam kicauan tersebut, Hinca mengaku mendapat gagasan tuak baik untuk terapi narkoba dari kesaksian sejumlah temannya saat melakukan Rembuk Bangsa di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun Sumut.

“Bbrp hari lalu saat melakukan Rembug Bangsa bersama teman2 yg ada di Siantar & Simalungun, sedikit opini saya yg terekam ttg #TuakBaikUntukTerapiNarkoba

Banyak memang yg harus dilakukan, khususnya riset ilmiah. Kawan2 dari daerah lain, ada minuman lokal yg berkhasiat juga kah?” tulis Hinca, Senin (18/11/2019).

Tangkapan layar kicauan Hinca Panjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, bahwa lapo (warung) tuak cukup banyak tersebar di berbagai tempat di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan.

Dijelaskannya, tuak adalah minuman yg berasal dari air nira (bargot/aren) atau kelapa yang diagat atau disadap.
Kemudian air hasil agatan itu dicampur kulit raru sehingga berasa pahit. Sedangkan yang tidak dicampur kulit raru akan terasa manis dan itu cukup banyak juga diperjual belikan serta dapat diolah jadi gula merah.

Akan tetapi, kata Abdul Hakim, tuak karena berasa pahit terdapat unsur alkohol yang dapat menyebabkan mabuk atau tenggen.

“Tingkat ketenggenan seseorang dipengaruhi kebiasaan yang bersangkutan atau daya dalam meminum tuak,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri cukup banyak dampak sosial, ekonomi serta agama dari keberadaan pakter atau lapo tuak ini.

Karena ada yang menyebut meminum tuak sebagai terapi narkoba atau bahkan menghempang narkoba, maka ia menyarankan  sebaiknya dicermati dengan saksama dengan melakukan penelitian ilmiah baik dari aspek kesehatan/medis, sosial, ekonomi dan agama dan lain-lain yang terkait.

“Terlalu dini menyebut hanya karen kesaksian beberapa orang lantas kemudian dapat disimpulkan bahwa tuak efektif manangkal narkoba. Sehingga dikhawatirkan menjadi pembenaran untuk menggalakkan pendirian lapo-lapo tuak dimana2.

Sedangkan dalam pandangan Islam, kata Abdul Hakim, karena tuak (bargot/kelapa) sudah dicampur raru yang kemudian menyebabkan munculnya alkohol dan dapat menyebabkan mabuk, maka dihukumkan haram. (*)

Exit mobile version