TAJDID.ID-Tuban || Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tuban, Nur Alam MAg menjelaskan, berdasarkan regulasi baru yang mengharuskan semua Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB, red).
“Lembaga Pendidikan maupun Kesehatan waktu dulu sampai sekarang bergerak di nier laba, tetapi kita dituntut wajib memiliki NIB, Nomor Induk Berusaha,” jelas Nur Alam saat memberi sambutan pada acara Pendapingan Penerbitan Ijin Pendirian Amal Usaha yang difasilitasi oleh Majelis Dikdasmen PDM Tuban di Aula SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban, Rabu (13/11/2019)
Dijelaskannya, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem Online Single Submission (OSS) , berdampak pada Amal Usaha Muhammadiyah dalam proses perizinan.
“Hal ini yang melatar belakangi semua Amal Usaha Muhammadiyah wajib memiliki NIB.” lanjut dia
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tuban, Nurul Yakin, SH yang hadir untuk membuka acara mengatakan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan Amal Usaha Muhammadiyah.
“Ada dua syarat di dalam pendirian dan pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah, yang pertama didirikan dengan cara yang baik, yaitu mengikuti regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah maupun yang ditetapkan oleh persyarikatan Muhammadiyah.”tuturnya
Kemudian yang kedua, , setiap amal usaha dikelola dengan cara yang baik.
“Jadi didirkanlah dengan cara yang baik, dikelolapun dengan cara yang baik.” sebutnya.
Karena itu ia menegaskan, bahwa AUM tidak bisa dikelola dengan cara yang melanggar aturan pemerintah maupun persyarikatan. Dikatakannya, Persyarikatan Muhammadiyah sejak didirikan sudah berbadan hukum dan hal itu diakui oleh pemerintahan Belanda sebelum Indonesia ini merdeka.
“Muhammadiyah ini organasasi struktural berbadan hukum yang disahkan oleh pemerintahan Belanda dan berlaku sampai sekarang.”kata dia
Atas dasar itulah, dia menghimbau kepada warga Muhammadiyah yang bekerja ataupun mau mendirikan Amal Usaha, hendaknya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maupun persyarikatan.
“Dengan demikian, semua Amal Usaha akan tertara dengan baik,” katanya. (*)
Liputan: Iwan A Gani