No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Putusan MA Mempertegas Permen PURR Tentang Pembentukan P3SRS

8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Jakarta || Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pancasila, Dr M Ilham Hermawan SH MH mengatakan, dengan ditolaknya permohonan Pengujian Materil Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh Mahkamah Agung (MA), maka secara normatif tidak ada lagi yang dapat dipermasalahkan baik formil maupun materil dari Permen P3SRS tersebut, sebagaimana dipermasalahan oleh beberapa pihak selama ini.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2019, memperkuat legalitas dan subtansi Permen P3SRS,” ujar Ilham.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara FH Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliya Khasanofa SH MH juga menegaskan, bahwa adanya pendapat bahwa Kementrian PUPR tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Permen P3SRS, terbantahkan oleh Putusan Mahkamah Agung ini.

Auliya yang juga Sekjend Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) ini menjelaskan bawa dari segi kewenangan keberadaan Permen P3SRS ini tidak bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dasar kewenangan tersebut menurut Auliya Khasanofa, SH., MH, ada pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Bahkan menurut Auliya, MA menilai langkah Kementerian PUPR untuk menerbitkan Permen P3SRS sangat tepat, langka ini sebagai upaya mengisi kekosongan hukum.

“Karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Presiden belum menetapkan suatu Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA

Mudik Tanpa Mubazir dan Dosa: Refleksi Spiritualitas dalam Tradisi Lebaran

Cerita Mahasiswa Kebidanan UMJT Ikuti Ujian Kompetensi Bidan Nasional

Venture Capital Academy: Program Baru SUMU Bakal Didik Kamu Jadi Founder Perusahaan yang Bisa Akses Investasi Puluhan Milyar

Deforestasi

Faisal Basri: Kesalahan Fatal Indonesia Tangani Pandemi Karena Terlalu Menuhankan Ekonomi dan Memberhalakan Investasi

Korupsi Makin Parah, Mahfud MD: Perguruan Tinggi Harus Ikut Tanggungjawab

Kemudian, dari segi subtansi  Ilham menekankan, bahwa cara pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas, yakni diaturnya sistem one man one vote, menurut Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun karena hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik satuan rumah susun dari adanya monopoli suara pihak-pihak tertentu.

Begitu pula dengan permasalahan pembatasan kuasa untuk menghadiri rapat musyawarah, Direktur Kajian Reformasi Hukum dan Kebijakan Kolegium Jurist Institute menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung telah menegaskan Permen PPPSRS tidak mengatur pembatasan kuasa.

“Frasa yang digunakan dalam permen adalah ‘wakil Pemilik’ yang lebih menekankan pengaturan pada Lembaga perwakilan. Adapun kuasa tertulis diperlukan sebatas bukti untuk menentukan kebenaran data dari pihak-pihak yang diwakili maupun yang mewakili,” kata Ilham.

Terakhir yang paling penting, kata Ilham, Putusan MA ini menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi pengurus dan pengawas adalah para pemilik yang bertempat tinggal dirumah susun. MA berpendapat rumah susun merupakan tempat tinggal karena pada prinsipnya rumah susun bukan hanya terdiri atas benda yaitu tanah, gedung dan fasilitas, namun juga terdiri atas unsur manusia yang menghuni gedung tersebut Pengelolaan juga bukan sekedar pengelolaan kebendaan melainkan pula pengelolaan yang manusiawi serta memperhatikan penghuni sebagai aspek yang harus pula dikelola.

“Maka, pengurus dan pengawas harus merupakan para pemilik yang bertempat tinggal dirumah susun,” tegasnya. (*)


 

Tags: Auliya Khasanofa SH MHDr M Ilham Hermawan SH MHMasyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)P3SRSPeraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2019
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi
Nasional

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

by Mujaddid
2 Juni 2020
683
Muhammadiyah

Webinar MAHUTAMA Kontroversi Kedatangan TKA: Pemerintah Wajib Mementingkan Keselamatan Warga Negaranya

by Mujaddid
16 Juni 2020
173
Muhammadiyah

Webinar MAHUTAMA, Indah Kusuma Dewi Ungkap Kewenangan Pemda dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

by Mujaddid
2 Juni 2020
270
Muhammadiyah

Besok MAHUTAMA Gelar Webinar: Menggugat Perppu Covid-19

by Mujaddid
8 Mei 2020
318

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.