No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Muhammadiyah

Muhammadiyah Sumut: Tolak RUU KPK !

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Muhammadiyah
Reading Time: 2 mins read
0
0
Faisal SH MHum, Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut.

Faisal SH MHum, Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut.

0
SHARES
224
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) yang dulu sempat mengendap beberapa tahun kembali jadi sorotan. Pasalnya, pada Kamis (5/9)  diam-diam DPR RI kembali menghidupkan RUU tersebut dengan mengesahkannya menjadi inisiatif DPR yang akan diajukan ke pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Faisal Hukum SH MHum  menyesalkan tindakan DPR yang tiba-tiba dan diam-diam meloloskan dan mengesah RUU KPK itu.

Faisal menegaskan, wajar publik curiga dan mempertanyakan sepak terjang para wakil rakyat tersebut. Sebab kabarnya agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.

“Ini ada apa? Apa motif mereka melakukan semua itu ? Kalau memang tidak ada apa-apanya, kenapa mereka mensahkannya jadi RUU secara sembunyi-sembunyi?” tanya Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU ini.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, publik semakin curiga, karena tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.

“Ini kan aneh. Masak tanpa perdebatan mereka sepakat meresmikan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Pada hal sebelumnya sudah banyak pihak yang mengingatkan draf RUU KPK harus ditolak, karena memuat rancangan perubahan yang justru berpotensi melemahkan KPK. ” kata Faisal.

Dari kajian penggiat anti korupsi selama ini, kata Faisal, setidaknya ada beberapa poin revisi yang justru dikhawatirkan bakal melemahkan KPK. Poin-poin itu antara lain, kedudukan KPK yang tidak independen lagi, menguatnya wewenang Dewan Pengawas KPK, Izin Menyadap yang dikebiri dan asal penyelidik dan penyidik yang bakal diwajibkan dari kepolisian.

Menurut Faisal, semua poin-poin yang terkandung dalam RUU itu sangat berbahaya dan berpotensi bukan saja melemahkan dan melumpuhkan, tapi juga bisa benar-benar membunuh KPK.

“Dengan UU yang berlaku sekarang saja KPK belum bisa berbuat banyak memberantas korupsi di republik ini, apalagi kalau sampai direvisi yang arahnya justru melemahkan. Jadi, apapun ceritanya RUU itu harus ditolak!” tegas Faisal

Untuk itu ia menghimbau semua elemen bangsa yang masih perduli dengan KPK dan masa depan pemberantas korupsi di negeri ini untuk  bersatu menolak RUU KPK tersebut.

Selanjutnya, kata Faisal, karena RUU KPK ini sifatnya inisiatif DPR, maka berarti sekarang “bola panas” ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Kemudian, lanjut Faisal, perlu diketahui, bahwa setelah sah menjadi RUU inisiatif DPR, draf RUU tersebut langsung dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Berarti kini DPR menunggu apakah Jokowi akan mengeluarkan surat presiden (surpres) yang memerintahkan menterinya untuk membahas RUU KPK ini bersama para anggota dewan.

Kabarnya, Baleg DPR bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September. Artinya, revisi diperkirakan hanya akan memakan waktu paling lama tiga pekan.

“Ini tentunya waktu yang sangat krusial menentukan nasib masa depan KPK. Dan sekarang bola panas ada di tangan presiden Jokowi,” sebut Faisal.

Bagaimanapun, kata Faisal, kita masih berharap Presiden Jokowi bisa menolak upaya pelemahan KPK ini, sebab presiden punya otoritas secara konstitusional untuk setuju atau tidak setuju untuk melanjutkan pembahasan sebuah undang-undang atau revisi undang-undang.

“Tapi kalau sekiranya ternyata di belakang layar eksekutif dan legeslatif sudah sepakat untuk menggolkan dan merampungkan RUU ini, maka berarti siap-siaplah untuk menyaksikan kematian lembaga anti rasuah ini kedepan nanti,” pungkas Faisal.(*)


Liputan: M. Risfan Sihaloho

Tags: Berita MuhammadiyahFaisal SH MHumMajelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah SumutMuhammadiyah SumutRUU KPKTolak RUU KPK

Related Posts

Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
Jufri Daily

Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan

12 Agustus 2026
30
Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Soliditas
Daerah

Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Soliditas

7 Agustus 2026
24
Membangun Semangat dari Daerah Penyangga, Menyongsong Sejarah Muktamar 49 Muhammadiyah
'Aisyiyah

Membangun Semangat dari Daerah Penyangga, Menyongsong Sejarah Muktamar 49 Muhammadiyah

3 Agustus 2026
22
Menjalani Hidup yang ‘Excellent’, Bukan ‘Sok Paten’
Daerah

Menjalani Hidup yang ‘Excellent’, Bukan ‘Sok Paten’

13 Juli 2026
26
LUNAS: Ketika Muhammadiyah dan Aisyiyah Berjalan Berdampingan
'Aisyiyah

LUNAS: Ketika Muhammadiyah dan Aisyiyah Berjalan Berdampingan

13 Juli 2026
38
Peserta Darul Arqam Terlucu
'Aisyiyah

Peserta Darul Arqam Terlucu

12 Juli 2026
53

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.