No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

Ini Rincian Poin-poin Kontroversial Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 7 mins read
0
0
0
SHARES
603
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Jakarta || Akhirnya DPR tetap mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada sidang paripurna siang ini, Selasa (17/9). Pada hal, belakangan  revisi UU KPK ini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Banyak pihak menolak revisi ini, karena dianggap bisa melemahkan KPK.

Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Kesepakatan untuk mengesahkan revisi UU KPK juga dilakukan setelah Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK.

Penasaran apa-apa saja poin krusial dalam revisi UU KPK  ? Berikut ini kita sajikan poin-poin penting dalam revisi UU KPK pasca disahkan  dengan UU KPK sebelumnya:

 

KPK Lembaga Negara Rumpun Eksekutif

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah disepakati DPR dan pemerintah. Hasilnya, KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pasal 3 revisi UU KPK:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pasal 1 ayat 6:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

 

UU KPK sebelumnya:

Pasal 3 UU lama

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

 

Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Page 1 of 7
12...7Next
Tags: Revisi UU KPK

Related Posts

Mengejutkan! Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK Revisi 2019, Namun Urung Karena Diancam DPR
Nasional

Mengejutkan! Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK Revisi 2019, Namun Urung Karena Diancam DPR

20 Oktober 2022
85
Setahun “Pelarian Gaib” Harun Masiku, Azmi Syahputra: Dimana Letak Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?
Nasional

Azmi Syahputra: Revisi UU KPK Ibarat Minyak dan Air

17 Mei 2021
107
Nasional

Di Tengah Ramainya Penolakan, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK

8 Mei 2020
190
Kritik Jokowi Soal RUU KPK, Busyro: Saya Melihat Presiden ini Main-main
Nasional

Kritik Jokowi Soal RUU KPK, Busyro: Saya Melihat Presiden ini Main-main

8 Mei 2020
306
Muhammadiyah

MHH PP Muhammadiyah Pesimis dengan Komposisi Pimpinan Baru KPK

8 Mei 2020
417

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.