No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Otoritas Pemberi Sertifikat Halal Dialihkan ke Menag, MUI Gugat UU JPH

8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah 30 tahun berperan sebagai lembaga pemilik otoritas untuk mengawasi dan memberikan sertifikat halal. Namun tidak lama lagi, otoritasnya akan dialihkan kepada Menteri Agama, sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Tidak terima otoritasnya “dirampas”, MUI menggugat UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH. Pasal 5 berbunyi:

 

  1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
  2. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
  3. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
  5. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

 

BACA JUGA

Raih Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Korupsi, Prof Bachtiar Aly Apresiasi Polda Sumut

Resmi Ditutup, Muktamar IMM ke XX Sukses di Palembang

Tidak Ada yang Salah dengan Politik Identitas

4 Mahasiswi FKIP UMSU Ciptakan Smart Book: Buku Kebudayaan Sumut bagi Penyandang Tunenetra Dilengakapi Audio Visual

Prof Abdul Mu’ti Tegaskan Kehadiran Dr Sriyatin di Sidang Isbat Tak Wakili Muhammadiyah

Menapak Sejarah Muhammadiyah Bandung Menjelang Resepsi Milad Ke-113 di UM Bandung

Adapun Pasal 6 berbunyi:

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  4. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  6. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  7. melakukan registrasi Auditor Halal;
  8. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

 

Sedangkan Pasal 47 ayat 2 berbunyi:

Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

“Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia,” tuntut MUI sebagaimana dikutip dari berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (14/8/2019).

MUI menilai UU JPH itu telah mengabaikan sejarah yang ada, di mana MUI telah mengurus sertifikat halal selama 30 tahun. Selain itu, MUI menilai Badan yang baru tidak punya kompetensi mengurus sertifikat halal.

“UU JPH justru membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dan membebankan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah, dengan beratnya biaya sertifikasi halal,” jelas MUI. (*)


Sumber: detik.com

Tags: MenagMUIsertifikat halalUU JPH
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

by Mujaddid
29 Agustus 2026
33
MUI Sumut Bangun Ekosistem Bisnis Umat: Jangan Cuma Jadi Konsumen Industri Halal
Daerah

MUI Sumut Bangun Ekosistem Bisnis Umat: Jangan Cuma Jadi Konsumen Industri Halal

by Mujaddid
28 Agustus 2026
11
Majelis Ulama Indonesia Berkemajuan
Daerah

Majelis Ulama Indonesia Berkemajuan

by Mujaddid
19 April 2026
41
MUI Sumut 2025–2030: Di Antara Musyawarah, Isu Kekuasaan, dan Beban Amanah
Jufri Daily

Majelis Ulama Indonesia: Antara Jembatan Umat dan Bayang-bayang Kekuasaan

by Mujaddid
2 Februari 2026
49
MUI Sumut 2025–2030: Di Antara Musyawarah, Isu Kekuasaan, dan Beban Amanah
Daerah

MUI Sumut 2025–2030: Di Antara Musyawarah, Isu Kekuasaan, dan Beban Amanah

by Mujaddid
29 Desember 2025
84
Puisi~puisi Fiana Winata (5)
Daerah

Buya HAMKA: Ulama yang Tidak Silau oleh Jabatan

by Mujaddid
23 Desember 2025
55
Lebih 100 UMKM Tuban Terima Sertifikat Halal dari LPH-KHT Muhammadiyah
Daerah

Lebih 100 UMKM Tuban Terima Sertifikat Halal dari LPH-KHT Muhammadiyah

by Mujaddid
26 Juli 2025
116
Nasaruddin Umar: Kemenag Harus Belajar dari Muhammadiyah
Muhammadiyah

Nasaruddin Umar: Kemenag Harus Belajar dari Muhammadiyah

by Mujaddid
5 Desember 2024
134
Dapur Sehat SD Muhammadiyah 1 Solo Kantongi 130 Produk Sertifikat Halal
AUM

Dapur Sehat SD Muhammadiyah 1 Solo Kantongi 130 Produk Sertifikat Halal

by Mujaddid
2 Desember 2024
62
MUI Pasaman Barat Laksanakan Rakerda, Ini Pesan Ketua Dewan Pertimbangan
Daerah

MUI Pasaman Barat Laksanakan Rakerda, Ini Pesan Ketua Dewan Pertimbangan

by Mujaddid
7 Februari 2022
305

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.