TAJDID.ID-Medan || Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Amrizal SSi MPd mengajak masyarakat agar santun dalam menyampaikan aspirasi.
Hal itu disampaikannya menanggapi insiden pengurasakan pagar Kantor Gubernur Sumut yang dilakukan oleh sekolompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Menurut Amrizal, penyampaian berpendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Negara telah mengatur sedemikian rupa sehingga terjamin dilaksanakan hak tersebut secara baik.
“Akan tetapi apabila pelaksanaannya melanggar hukum yang berlaku, maka sebagai wujud dari negara hukum, pelanggaran tersebut harus diproses sehingga memperoleh hukuman yang setimpal,” ujarnya, Ahad (8/4/2019).
Amrizal menilai, langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melanjutkan proses hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan pagar kantor Gubernur merupakan tindakan yang tepat. Walaupun hanya pagar, itu merupakan aset pemerintah. Aset yang dibeli dari uang rakyat, sehingga Gubernur harus mempertanggungjawabkan amanah dalam mengelola uang rakyat. Termasuk dalam melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan.
Tidak habis pikir, kata Amrizal, ada sebuah perbuatan kriminal kemudian oleh korbannya dilaporkan ke pihak berwenang namun oleh masyarakat dianggap “keliru” bahkan salah. Justru, menurutnya yang salah adalah pembiaran atau membebaskan pelaku kriminal. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Ditambahkan oleh Erwin Asmadi, Wakil Ketua Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Sumut, bahwa pengerusakan secara konseptual diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.
“Namun apabila dilakukan secara bersama-sama perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan perbuatannya dapat memenuhi ketentuan Pasal 170 KUHPidana,” jelas Erwin. (*)