Site icon TAJDID.ID

Pemerintah Federal AS Berlakukan Kembali Eksekusi Hukuman Mati

TAJDID.ID-Amerika Serikat || Jaksa  Agung Amerika Serikat (AS)  Bill Barr mengatakan, bahwa pemerintah federal  AS akan melanjutkan hukuman mati . Tindaklanjut dari kebijakan tersebut, dalam waktu dekat berencana  akan menjadwalkan eksekusi terhadap lima narapidana yang terpidana. Ini merupakan  hukuman mati untuk pertama kalinya selah lebih dari 15 tahun.

Departemen Kehakiman mengungkapkan,  Barr telah mengarahkan Biro Penjara Federal untuk segera mengadopsi usulan tambahan untuk Protokol Eksekusi Federal yang akan memuluskan  jalan bagi eksekusi. Barr juga telah mememerintahkan  biro penjara untuk menjadwalkan eksekusi lima terpidana mati.

“Kongres telah secara tegas mengesahkan hukuman mati melalui undang-undang yang diadopsi oleh perwakilan rakyat di kedua majelis Kongres dan ditandatangani oleh Presiden,” kata Barr.

Ditambahkannya, di bawah administrasi kedua belah pihak, Departemen Kehakiman telah meminta hukuman mati terhadap penjahat terburuk, termasuk lima pembunuh , yang masing-masing dihukum oleh hakim setelah melewati  proses  pengadilan yang benar-benar adil.

“Departemen Kehakiman telah menegakkan aturan hukum  dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk menindaklanjuti  hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kami. ”

Lima narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dijadwalkan akan dieksekusi mulai bulan Desember:

Departemen Kehakiman AS mengatakan masing-masing tahanan telah menghabiskan upaya banding dan akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan AS Terre Haute, Indiana.

Diketahui, pemerintah AS hanya menghukum mati tiga terdakwa sejak mengembalikan hukuman mati pada tahun 1988, dimana yang paling baru terjadi pada tahun 2003, ketika Louis Jones dieksekusi karena penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan seorang prajurit wanita muda tahun 1995. (*)


Sumber: foxnews

Exit mobile version